Selain predikat “literalis”, sudah banyak sebutan yang mereka ciptakan untuk mendiskreditkan pihak-pihak yang berseberangan dengannya. Ahmad Syafii Maarif, misalnya, menyindir kelompok yang sering memprotes tempat-tempat kemaksiatan sebagai “preman berjubah”. Para penulis buku Ilusi Negara Islam juga menyebut para pelaku teror di negeri ini sebagai “Wahabi”, dan sebutan ini nampaknya mendapat restu dari Syafii Maarif yang memberikan prolog untuk buku ini. Kelihatannya Syafii Maarif telah mengalami disorientasi dalam statusnya sebagai sejarawan, karena mengingkari akar keislaman kaumnya sendiri. Ulama yang jauh lebih senior, misalnya Hamka, justru mengatakan bahwa Islam di Minangkabau dibawa oleh kaum Wahabi.

Berdasarkan pengalaman, pemberian predikat ini memang murni berdasarkan selera, atau barangkali pesanan. Sudah menjadi rahasia umum di kalangan aktifis dakwah bahwa peradaban Barat mengklasifikasikan pergerakan Islam sesuai kepentingannya sendiri. Yang tidak setuju dengan cara-cara Barat akan disebut radikal-fundamentalis, sedangkan yang kooperatif dengan agenda-agenda westernisasi akan disebut progresif-liberalis. Kini saatnya kita menguji kembali ketepatan penggunaan istilah “literalis” di kalangan liberalis. Benarkah umat Islam yang menentang liberalisme bisa dikategorikan “literalis”?

Ketika menelaah argumen pluralisme yang dibuat menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an, saya justru menemukan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa penafsiran kaum liberalis itulah yang sebenarnya terlalu literalis. Abd. Moqsith Ghazali sendiri dalam buku Argumen Pluralisme Agama: Membangun Toleransi Berbasis Al-Qur’an mengakui bahwa banyak kalangan pluralis yang lari dari kenyataan bahwa banyak ayat Al-Qur’an yang tidak mendukung pluralisme. Alhasil, mereka hanya membahas ayat-ayat yang nampak mendukung teori-teori mereka dan mendiamkan ayat-ayat yang tidak bisa mereka manfaatkan. Selain tidak memperlakukan nash-nash secara adil dan setara, kaum liberalis juga kerap kali mengabaikan konteks sebuah ayat, baik kesinambungan temanya dengan ayat-ayat sebelum dan sesudahnya, juga asbabun nuzul-nya. Dalam kondisi yang paling ekstrem, mereka bahkan memotong ayat Al-Qur’an sehingga yang nampak hanya sebagian yang dianggap menguntungkan untuk propaganda mereka saja. Untuk berbagai variasi sikap literalis kalangan liberalis ini, akan disajikan contoh-contohnya.

Ketidakadilan terhadap Ayat-ayat Al-Qur’an
Yang dimaksud dengan “ketidakadilan” di sini adalah menerima sebagian ayat Al-Qur’an dan mengabaikan sebagian lainnya. Sebagaimana pengakuan Moqsith di atas, hal semacam ini memang sudah menjadi kelaziman di kalangan liberalis. Padahal, ayat-ayat Al-Qur’an adalah satu kesatuan, dimana ayat yang satu akan dijelaskan oleh ayat-ayat yang lain, sehingga maknanya tidak bisa dikeluarkan dari jalur yang telah ditentukan. Untuk memecahkan masalah pelik ini, kaum liberalis memilih untuk menutup mata dari ayat-ayat yang tidak sesuai dengan misi mereka.

Pada dini hari, 11 September 2009, sebuah stasiun televisi swasta menggelar debat seputar nikah beda agama. Narasumber yang diundang adalah Zainun Kamal, dosen pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah yang dikenal rajin menikahkan Muslimah dengan laki-laki Non-Muslim, yang dihadapkan dengan Dr. Surahman Hidayat, yang dikenal luas sebagai Ketua Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DSP PKS).  

Dalam debat tersebut, Zainun Kamal mengatakan bahwa Ahli Kitab bukanlah musyrik, karena Al-Qur’an tidak menyebutnya demikian. Zainun agaknya lupa pada fakta bahwa kondisi Ahli Kitab pada jaman Rasulullah saw. tidaklah sama dengan kondisi sekarang. Ketika ayat-ayat Al-Qur’an diturunkan, golongan Ahli Kitab memang tidak identik dengan kemusyrikan. Bahkan sejarah mencatat bahwa dua orang pertama yang mengkonfirmasi kenabian Rasulullah saw. adalah golongan Ahli Kitab, yaitu Bahira dan Waraqah. Klaim ketuhanan Yesus baru dirumuskan dalam Konsili Nicea, sekitar tiga ratus tahun setelah wafatnya Nabi ‘Isa as. Pada masa itu, tidak semua umat Nasrani menyetujui dogma itu. Sekitar tiga abad sesudah itu, ketika Nabi Muhammad saw. diutus, umat Nasrani masih diliputi perbedaan pendapat yang sangat tajam seputar masalah-masalah aqidah-nya.

Perubahan radikal dalam agama Nasrani sudah dicatat jelas dalam lembaran-lembaran sejarah. Dalam Bibel terbitan Lembaga Alkitab Indonesia (LAI) tahun 1968, Kitab Imamat 11:7-8 terang-terangan menyatakan keharaman mengkonsumsi daging babi. Akan tetapi pada edisi tahun 2007, dalam Bibel yang juga diterbitkan LAI, kata “babi” telah berubah menjadi “babi hutan”. Oleh karena itu, sangatlah tidak cerdas untuk menganalisa keadaan Ahli Kitab masa kini dengan bercermin pada kondisi empat belas abad yang lalu.

Umat Nasrani masa kini berpegang teguh pada konsep trinitas, yang sudah pasti bertentangan dengan konsep tauhidullaah, dan hal ini telah dikonfirmasi oleh Al-Qur’an di banyak tempat (sebutlah, misalnya, Q.S. 4:171, 5:116 dan 5:72). Penolakan terhadap konsep beranak dan diperanakkannya Allah telah dijelaskan secara gamblang dalam Surah Al-Ikhlash. Tindakan semacam ini jelas-jelas sebuah kemusyrikan, meski tidak disebutkan secara eksplisit. Adapun makna kemusyrikan telah jelas. Kecuali jika Zainun Kamal memiliki definisi yang lain tentang kemusyrikan, maka kita bisa pastikan bahwa siapa pun yang membenarkan konsep trinitas sudah pasti musyrik. Sayangnya, Zainun Kamal menggunakan logika “jika tak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, maka hukum itu tak ada” yang juga digunakan oleh Siti Musdah Mulia ketika membela homoseksualitas. Terlihat jelas bahwa metode penelaahan Zainun Kamal dan Siti Musdah Mulia terhadap Al-Qur’an adalah murni literalis.

Pengabaian Konteks
Dua ayat yang paling terkenal di kalangan pluralis, yaitu “lakum diinukum wa liyadiin” (Q.S. 109:6) dan “laa ikraaha fid-diin” (Q.S. 2:256) adalah contoh ayat Al-Qur’an yang ditafsirkan oleh kalangan liberalis dengan sepenuhnya mengabaikan konteks. Kedua ayat ini dipergunakan secara bebas untuk membenarkan semua agama, bahkan juga aliran-aliran yang menyimpang seperti Ahmadiyah.

Ayat terakhir dalam Surah Al-Kaafiruun biasa diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan kata-kata: “Bagimu agamamu, bagiku agamaku”. Penggunaan ayat ini untuk mempromosikan pluralisme sebenarnya sangatlah ganjil, karena ayat ini justru menyatakan sebaliknya. Jika kita memperhatikan lima ayat sebelumnya, jelaslah bahwa ayat ini menolak disamakannya agama Islam dengan agama yang lain. Surah Al-Kaafiruun secara eksplisit menyebutkan bahwa yang disembah berbeda, dan para ahli tafsir juga mengatakan bahwa cara penyembahannya pun berbeda. Oleh karena itu, tak mungkin mempersatukan yang haq dan yang bathil. “Lakum diinukum wa liyadiin” adalah penolakan Islam terhadap kompromi aqidah. Bahkan asbabun nuzul¬-nya menunjukkan dengan jelas bahwa surah tersebut diturunkan untuk menolak sinkretisasi ajaran Islam dengan ajaran kemusyrikan yang ramai dianut orang di Mekkah pada jaman itu.

Penafsiran terhadap seruan “laa ikraaha fid-diin” juga tak lepas dari pengabaian konteks. Para mufassir seperti Buya Hamka menjelaskan dengan gamblang bahwa ayat ini diturunkan di Madinah seputar peristiwa pengusiran Bani Nadhir, sebuah kabilah Yahudi yang terbukti mengkhianati umat Islam. Pada masa sebelum Islam datang, orang-orang Arab di Madinah memandang kaum Yahudi sebagai kaum yang lebih maju, sehingga mereka banyak menitipkan anak-anak mereka untuk dididik oleh orang-orang Yahudi. Ketika Bani Nadhir diusir, ternyata diantara mereka banyak anak-anak kaum Anshar yang ikut memeluk agama Yahudi. Karena iba, bapak-bapak mereka meminta agar Rasulullah saw. memaksa anak-anak itu agar kembali pada orang tua kandungnya dan memeluk agama Islam. Rasulullah saw., berdasarkan ayat di atas, menolak permintaan tersebut. Anak-anak itu diberi pilihan untuk memeluk agama Islam atau tetap dalam agama Yahudi dan menerima konsekuensi berupa pengusiran dari Madinah bersama orang-orang Bani Nadhir lainnya. Dengan demikian, ayat ini tidak tepat untuk digunakan untuk dijadikan pembenaran bagi orang-orang yang bertindak semaunya dalam mengubah ajaran Islam. Pilihan yang diberikan oleh Rasulullah saw. tidaklah beragam, melainkan hanya dua: memeluk Islam atau Yahudi. Tidak ada kategori “Islam tapi membela Yahudi”, “Islam liberal”, “Islam abangan”, “Islam tasawuf”, “Islam Ahmadiyah”, “Islam edisi kritis” dan sebagainya.

Pemotongan Ayat
Inilah kondisi paling ekstrem yang dilakukan oleh kalangan ultra-liberalis. Salah satu contohnya adalah ketika Alwi Shihab memaparkan ayat ke-48 dalam Surah Al-Maaidah dalam buku yang diberi judul Nilai-nilai Pluralisme dalam Islam. Secara lengkap, terjemahan ayat tersebut adalah sebagai berikut:

Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu. Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.
(Q.S. Al-Maaidah [5] : 48)

Ayat yang dipaparkan Alwi Shihab tidaklah lengkap, melainkan hanya separuh terakhirnya saja, yaitu mulai dari frase “Untuk tiap-tiap umat diantara kamu...” hingga penghujung ayat. Dengan pemotongan seperti ini, muncul kesan bahwa Allah SWT menciptakan manusia dalam berbagai umat beragama yang berbeda-beda, dan masing-masing memiliki syariat-nya sendiri-sendiri. Padahal, jika bagian awalnya dibaca, jelaslah bahwa Al-Qur’an membenarkan kitab-kitab sebelumnya, bahkan ia berfungsi sebagai batu ujian bagi kitab-kitab itu. Artinya, untuk mengkonfirmasi keaslian Kitab Taurat dan Injil haruslah menggunakan Al-Qur’an. Taurat dan Injil yang asli takkan bertentangan dengan Al-Qur’an. Dengan kata lain, besarnya simpangan antara ajaran-ajaran kedua kitab tersebut dalam kondisinya kini menunjukkan banyaknya penyimpangan yang telah dilakukan oleh umat Nasrani dan Yahudi terhadap Taurat dan Injil. Lebih lanjut, ayat tersebut bahkan menyuruh umat Islam untuk menggunakan syari’at Nabi Muhammad saw. untuk memutuskan perkara Ahli Kitab, dan kita diperintah untuk tidak memperturutkan hawa nafsu mereka. Ini menunjukkan superioritas Islam. Tentu saja, bagian penting dari Syariat Islam adalah kewajiban bagi umat lain untuk menjalankan agamanya sendiri, sehingga penegasan superioritas Islam ini tidak identik dengan penindasan terhadap golongan Non-Muslim. Yang pasti, ayat ini tak ada sangkut-pautnya dengan ajaran pluralisme.

Berdasarkan bukti-bukti yang telah dijelaskan di atas, jelaslah bahwa klaim literalis yang kerap diberikan pada pihak-pihak yang menentang kaum liberalis sangat jauh dari tepat. Ulama sudah sejak dulu mengembangkan ilmu tafsir yang sama sekali tidak literalis. Tidak ada mufassir – sejak era Ibnu Katsir hingga Quraish Shihab – yang menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an secara terpisah (satu ayat tidak berhubungan dengan ayat lainnya), mengabaikan asbabun nuzul, apalagi memotong-motong ayat Al-Qur’an. Maka sesungguhnya, mereka yang liberalis itulah yang literalis sejati!

wassalaamu’alaikum wr. wb.

 

oleh Akmal Sjafril, ST.

sumber : http://beta.warnaislam.com/rubrik/opini/2009/9/14/43200/Liberalis_Literalis.htm 


  

 





Response to “Liberalis Yang Literalis”

Leave a Reply